jpnn.com - Personel Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan SJ alias Wanda (W) jadi tersangka pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda alias Mbak SA (25).
Potongan tubuh Mbak SA sebelumnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6) lalu.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan yang tubuhnya dihanyutkan di Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar beberapa hari lalu SJ (25) dimintai keterangan oleh penyidik Polres Padang Pariaman. (ANTARA/HO-Humas Polres Padang Pariaman).
"SJ panggilan W sudah kami tetapkan menjadi tersangka (Minggu pagi)," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy di Parik Malintang, Minggu (22/6/2025).
Wanda ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang memberatkan pelaku.
Penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan pelaku.
Saat ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan DNA pada alat bukti yang digunakan SJ untuk melakukan dan melancarkan aksi tersangka tersebut dari pihak terkait.
"Begitu juga dengan hasil autopsi, kami masih menunggu," kata dia.