jpnn.com, JAKARTA - PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) membantah informasi yang menyebut perusahaan telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai tagihan fantastis mencapai Rp1,49 triliun oleh CV PI.
Kubu Eratex Djaja menilai pemberitaan tersebut sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum yang ada.
Kuasa hukum Eratex Djaja, Jupryanto Purba dari Kantor Hukum Nemesio & Partners menyatakan bahwa jumlah tagihan yang sebenarnya hanya sebesar Rp1,49 miliar, bukan triliunan rupiah seperti yang ramai diberitakan sejumlah media.
Dia mengatakan bahwa kliennya tidak mengalami kesulitan membayar kewajiban, karena tidak pernah merasa berutang kepada CV PI.
“Pemberitaan yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV PI dengan tagihan Rp1,49 triliun adalah berita hoaks, menyesatkan, dan tidak benar,” kata Jupryanto dalam siaran persnya, Jumat (20/6).
Soal gugatan PKPU tersebut, menurut Jupryanto, terdapat indikasi kuat bahwa tagihan yang diajukan oleh CV PI merupakan hasil rekayasa.
Dia mengungkapkan dari pemeriksaan internal perusahaan, tidak ditemukan satu pun dokumen invoice, purchase order, maupun surat penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut kepada Eratex Djaja.
Pihaknya juga mempersoalkan legalitas CV PI yang menurutnya belum resmi berdiri saat transaksi yang dijadikan dasar tagihan berlangsung.