jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Polda Sumatera Utara menemukan dugaan penipuan pengiriman BBM jenis Pertalite sebanyak 16 kiloliter (KL) yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi dan bukan produk dari Pertamina.
Kasus pemalsuan BBM yang melibatkan Mobil Tangki Bodong menggunakan identitas perusahaan terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
BBM tersebut dikirim ke SPBU Nagalan 14.201.135 menggunakan Mobil Tangki (MT) BK 8049 WO, kendaraan yang seharusnya sudah tidak beroperasi dalam sistem resmi Elnusa Petrofin sejak 14 November 2023.
Manager Corporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin Putiarsa Bagus Wibowo menyatakan mobil tangki tersebut merupakan milik PT Miduk Arta, perusahaan transportir yang sebelumnya dikontrak oleh Elnusa Petrofin sejak 2013 dengan masa kontrak 10 tahun.
"Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin pada bagian body mobil tangki," kata Putiarsa, dalam keterangannya, Sabtu (8/3).
Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak lagi terafiliasi dengan Elnusa Petrofin sejak 14 November 2023 dan seluruh aktivitasnya setelah tanggal tersebut berada di luar tanggung jawab perusahaan.
Namun, ditemukan indikasi pihak tertentu secara ilegal memasang kembali livery atau logo Elnusa Petrofin pada body mobil tangki tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi perusahaan.
Hal ini menimbulkan kesalahpahaman dalam pemberitaan dan mengaitkan Elnusa Petrofin dengan aktivitas yang tidak lagi menjadi bagian dari operasional perusahaan.