jpnn.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI) yang menjabat pada periode 2013-2018 ditahan Kejati Jabar atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.
Penahanan Yossi disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu (24/5/2025).
"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Nur Sricahyawijaya.
Penetapan tersangka terhadap YI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.
Nur mengatakan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
Menurut Nur, YI diduga secara melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Nur.
Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.