jpnn.com, BATAM - Pengadilan Negeri Batam masih memproses salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjadi dasar eksekusi hukuman seumur hidup bagi Kompol Satria Nanda, mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Jadi, salinan putusan kasasi itu belum turun, kan harus diinput dulu dari sana (MA), setelah salinan (putusan) turun baru bisa dilaksanakan eksekusi," kata Humas PN Batam Vaviiennes Stuart Wattimena dalam keterangannya.
Proses administrasi masih berlangsung di pengadilan, namun dalam waktu dekat salinan tersebut diharapkan sudah dapat dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor. Sebanyak 11 dari 12 terdakwa dalam perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu pada 2024 mengajukan kasasi.
Putusan atas kasasi tersebut telah dijatuhkan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2025, namun hingga 9 Desember 2025 baru enam salinan putusan yang telah diterima PN Batam. Keenamnya adalah untuk terdakwa dengan vonis 20 tahun penjara. Sementara salinan putusan kasasi untuk Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi yang divonis seumur hidup, serta untuk dua terdakwa lainnya, belum turun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menegaskan pihaknya masih menunggu dokumen resmi tersebut. "Sampai sekarang masih menunggu salinan putusan tersebut karena dasar melaksanakan eksekusi adalah salinan putusan," kata Priandi.
Wattimena menambahkan bahwa eksekusi pidana dapat dilaksanakan meskipun para terpidana nantinya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. "Artinya eksekusi dapat dilaksanakan walaupun nanti para terdakwa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa yang dimilikinya," ujarnya.
Dalam putusan kasasi 24 Oktober lalu, MA menguatkan vonis seumur hidup untuk Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, serta vonis 20 tahun penjara untuk sembilan terdakwa lainnya. (antara/jpnn)












































