Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Bui

3 hours ago 18

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Bui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA/Anadolu/py.

jpnn.com - SEOUL - Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun bui, Jumat (16/1). Yoon divonis lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk menghalangi upaya penyidik menahannya tahun lalu. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis tersebut dalam putusan pertama terkait kasus yang berawal dari penerapan darurat militer oleh Yoon, yang berlangsung singkat pada Desember 2024.

Dakwaan utama dalam persidangan Jumat itu menyebutkan bahwa Yoon yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari tahun lalu.

Hakim Ketua Baek Dae-hyun memimpin persidangan yang disiarkan langsung, menegur Yoon yang hadir dalam kondisi ditahan. Dia menyatakan bahwa Yoon secara efektif telah memprivatisasi kekuatan bersenjata melalui aparatur Dinas Pengamanan Presiden yang seharusnya setia kepada Republik Korea, demi keselamatan dan kepentingan pribadinya.

Hakim menyatakan bahwa demi memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh tindak pidana terdakwa, diperlukan hukuman berat yang sepadan dengan kesalahannya. Vonis tersebut setengah dari tuntutan tim jaksa khusus Cho Eun-suk yang bulan lalu meminta hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa menilai Yoon telah melakukan kejahatan serius dengan memanfaatkan lembaga negara untuk menutupi dan membenarkan perbuatan pidananya. Selain menghalangi proses penahanan, Yoon juga didakwa melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak diundang dalam rapat peninjauan rencana darurat militer, serta menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat setelah status darurat militer dicabut.

Yoon juga dituduh memerintahkan penyebaran siaran pers yang memuat informasi tidak benar terkait deklarasi darurat militer, serta menghapus catatan dari ponsel aman yang digunakan para komandan militer saat itu. Hakim menyatakan Yoon terbukti bersalah atas seluruh dakwaan, kecuali terkait pelanggaran hak dua dari sembilan anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers palsu.

Ketiadaan catatan kriminal sebelumnya disebut sebagai faktor yang meringankan hukuman. Namun, hakim menilai sifat kejahatan tersebut sangat buruk dan Yoon tidak menunjukkan penyesalan. Selama pembacaan putusan, Yoon tampak gugup dan beberapa kali menarik napas dalam.

Dalam putusan terpisah, pengadilan juga menyatakan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi bertindak sesuai kewenangannya saat menyelidiki dan melaksanakan surat perintah penahanan terhadap Yoon tahun lalu.

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis lima tahun penjara, setelah dinyataka bersalah atas sejumlah dakwaan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |