jpnn.com - MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menerima pengaduan seorang ASN PNS bernama Syamsuriati yang telah disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat menerima Syamsuriati melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (2/2).
Rapat dihadiri perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, pendamping hukum pengadu, serta pihak perwakilan Pemprov Sulsel.
Dalam RDP tersebut, terungkap kronologi kejadian yang dialami pengadu hingga dipecat sebagai ASN PNS.
Pengadu Syamsuriati bercerita, malam sebelum ditangkap penyidik kejaksaan, ditelepon seseorang agar datang ke kantor pagi karena ada urusan.
Kala itu, ia masih menjabat Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto tahun 2018, bertugas mengatur pembuatan Surat Keputusan (SK).
Setelah tiba di kantornya, selang beberapa saat datang seseorang yang dia tidak kenal membawakan amplop.
Syamsuriati bertanya ini untuk siapa. Orang itu lalu menyebut nama Asrul, yang meminta agar amplop diberikan kepadanya. Orang itu lantas bergegas pergi terburu-buru. Asrul adalah tenaga sukarela yang turut membantu membuat SK.













































