Eks PNS Pembuat SK Honorer Curhat Detik-detik Dirinya Terkena OTT, Oalah

1 day ago 44

Eks PNS Pembuat SK Honorer Curhat Detik-detik Dirinya Terkena OTT, Oalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi DPRD Sulsel E Andi Tenri Indah (dua tengah) didampingi anggotanya mendengarkan pengaduan Syamsuriati (kiri) yang dipecat sebagai PNS karena dituduh korupsi, Senin (2/2/2026). Foto: ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com - MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menerima pengaduan seorang ASN PNS bernama Syamsuriati yang telah disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat menerima Syamsuriati melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Senin (2/2).

Rapat dihadiri perwakilan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jeneponto, pendamping hukum pengadu, serta pihak perwakilan Pemprov Sulsel.

Dalam RDP tersebut, terungkap kronologi kejadian yang dialami pengadu hingga dipecat sebagai ASN PNS.

Pengadu Syamsuriati bercerita, malam sebelum ditangkap penyidik kejaksaan, ditelepon seseorang agar datang ke kantor pagi karena ada urusan.

Kala itu, ia masih menjabat Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto tahun 2018, bertugas mengatur pembuatan Surat Keputusan (SK).

Setelah tiba di kantornya, selang beberapa saat datang seseorang yang dia tidak kenal membawakan amplop.

Syamsuriati bertanya ini untuk siapa. Orang itu lalu menyebut nama Asrul, yang meminta agar amplop diberikan kepadanya. Orang itu lantas bergegas pergi terburu-buru. Asrul adalah tenaga sukarela yang turut membantu membuat SK.

Berikut ini curhatan PNS pembuat SK honorer yang dipecat, yang terkena OTT dan sudah menjalani hukuman.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |