jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebutkan pemerintah perlu menyikapi isu eks prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara secara cermat dan berlandaskan hukum.
Dia berkata demikian demi menanggapi heboh video Satria Arta Kumbara yang meminta kewarganegaraan eks prajurit TNI AL itu dipulihkan.
"Isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave, Selasa (22/7).
Dia mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya menyatakan kewarganegaraan seseorang bisa dicabut andai bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden RI.
"Maka, status sebagai Warga Negara Indonesia bisa dicabut," ujar Dave.
Terkait isu Satria, dia menyebut pemerintah harus memastikan status kewarganegaraan mantan petugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), Cilandak, Jakarta Selatan itu.
"Perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," lanjut legislator Fraksi Golkar itu.
Komisi I, kata dia, mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai terhadap Satria.