jpnn.com, JAKARTA - Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai kejaksaan layak diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri.
Kejaksaan telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejum;ah kasus.
Hai ini disampaikan Gayus menanggapi pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewacanakan penambahan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana umum.
“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” kata Gayus, Kamis (19/2).
Dalam praktiknya, jaksa di negara hukum dikenal sebagaii dominus litis.
Selain sebagai pengendali perkara, jaksa merupakan pihak yang menilai kelayakan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dikenal dengan istilah P21.
“Jadi setelah perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gayus yang juga mantan anggota DPR RI ini.
Sebelum melakukan penyidikan, penyidik Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).