Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Minta PPPK & P3K Paruh Waktu Tenang, Ada Solusinya

3 hours ago 15

Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Minta PPPK & P3K Paruh Waktu Tenang, Ada Solusinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghadiri pencanangan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Rabu (1/4). Foto Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen membuat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh maupun paruh waktu waswas.

Mereka khawatir Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan merumahkan sebagian besar PPPK dan P3K PW.

Namun demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meminta PPPK dan P3K PW tetap tenang merespons kebijakan efisiensi anggaran tersebut.

"Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada JPNN seusai mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (1/4).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK dan P3K paruh waktu tidak boleh diberhentikan. “Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026," ungkapnya.

Bagi daerah yang kesulitan membayar gaji guru P3K paruh waktu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah mengeluarkan aturan menalangi gaji mereka.

Menurut Mu’ti, saat ini sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen untuk mengatasi masalah gaji P3K paruh waktu.

"Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu," ucapnya.

Efisiensi anggaran, Mendikdasmen Abdul Mu'ti minta PPPK dan P3K Paruh Waktu tetap tenang karena ada solusinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |