jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Nur Faizin menyoroti dugaan penggunaan tanah uruk dari galian C Ilegal dalam proyek pembangunan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) Paket 3.
Faizin mengatakan seluruh pelaksanaan proyek, termasuk PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan KSO yang terlibat wajib memastikan tanah uruk berasal dari tambang yang memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“PT HKI dan seluruh KSO yang terlibat harus pastikan penggunaan uruk bersumber dari galian C resmi, sesuai peruntukan dan perizinan,” kata Faizin, Rabu (23/4).
Politikus PKB itu menilai penggunaan tanah uruk dari tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak boleh dibiarkan.
“Siapapun yang menggunakan tanah uruk dari galian C ilegal harus siap menerima konsekuensi hukum. Kalau HKI tidak bisa memastikan legalitasnya, proyek ini lebih baik dihentikan sementara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Siapapun yang mendukung penambangan ilegal, berarti turut serta merusak lingkungan. Tutup tambangnya, dan proses hukum pelakunya,” tuturnya.
Proyek Tol Probowangi sendiri merupakan bagian dari jaringan tol Trans Jawa yang strategis. Namun, keberlanjutannya kini tengah dalam sorotan publik karena isu lingkungan dan legalitas material. (mcr12/jpnn)