jpnn.com, JAKARTA - DPR RI siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kesiapan itu disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor pada Rabu (24/9).
"Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan. Namun, ada syaratnya," kata Dede Yusuf menjawab aspirasi IPN dan F-PPPK kab Bogor.
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja.
Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.
Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.
Dia mengatakan harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan PPPK ke PNS tanpa tes.
"DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga," ucapnya.