DPR Minta Kementerian ESDM Rampungkan Formulasi HPM Timah Sebelum 2026

2 hours ago 23

DPR Minta Kementerian ESDM Rampungkan Formulasi HPM Timah Sebelum 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi XII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ilustrasi Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XII DPR mendorong Kementerian ESDM untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah.

Harga patokan dianggap menjadi instrumen kunci untuk memperbaiki tata kelola pertimahan nasional.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba dan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Selasa (11/11/2025) malam.

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya yang memimpin RDP mengatakan ada beberapa persoalan yang dibahas terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional agar bisa berkelanjutan.

"Salah satu yang jadi concern terkait formula dalam perhitungan HPM. Kami minta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memang perlu kombinasi Direktur Mineral dan Direktur Program sehingga mendukung Dirjen Minerba untuk menuntaskan ini," katanya.

Pihaknya juga memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM dalam dua bulan ini harus menyelesaikan Harga Patokan Mineral Timah.

"Kita punya target pada 1 Januari 2026 iHPM sudah baku. Sehingga ini bentuk negara hadir mengatur tata kelola pertimahan. Ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder. Kita minta ini deadline, 1 Januari 2026 ini barang ini sudah selesai, dan tolong ini harga yang mewakili semua semua kepentingan baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini menjadi rule of the game," katanya.

Dalam kesimpulan RDP itu juga Bambang meminta Dirjen Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan sektor Pertimahan nasional.

Komisi XII DPR mendorong Kementerian ESDM untuk segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |