jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya organisasi advokat (OA) dan membajak kewenangan negara yang hanya diberikan Peradi, menimbulkan berbagai mudarat bagi penegakan hukum.
“Makanya sampai ada advokat yang naik ke atas meja dan sebagainya. Itulah dampaknya,” kata Suhendra Asido Hutabarat, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dalam pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXV DPC Peradi Jakbar-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Jumat petang, (7/3)
Asido menegaskan bahwa biang keroknya adalah Surat Keputusan (SK) MA Nomor 73 Tahun 2015 yang memberi ruang kepada semua OA untuk mengajukan penyumpahan calon advokat ke pengadilan tinggi
SK MA 73 ini menjadikan Indonesia mempraktikan multi bar. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tegas menyatakan, OA Indonesia menganut single bar dan Peradi merupakan satu-satunya OA yang menjalankan kewenangan dan fungsi negara (state organ).
“Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan ini adalah satu-satunya OA yang berdasarkan UU Advokat,” ujarnya.
Atas dasar itu, DPC Peradi Jakbar tegak lurus mendukung single bar. Terlebih lagi, single bar ini untuk menjaga kualitas, profesionalisme, integritas, pengawasan, dan penindakan advokat.
Guna mencetak calon-calon advokat dengan kriteria di atas, ujar Asido, DPC Peradi Jakbar intens menyelenggarakan PKPA berkualitas dengan menghadirkan para narasumber mumpuni.
Selain itu, Peradi juga menerapkan zero KKN dalam Ujian Profesi Advokat (UPA). DPN Peradi rencananya akan menggelar UPA pada Juni nanti. Tidak ada seorang pun yang bisa menjamin kelulusan calon advokat.