Dosen UIN Minta Revisi UU Haji dan Umrah Tetap Fleksibel dengan Aturan di Arab

3 weeks ago 36

Dosen UIN Minta Revisi UU Haji dan Umrah Tetap Fleksibel dengan Aturan di Arab

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi ibadah haji. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah bersifat fleksibel dan tidak Indonesiasentris.

Jika terlalu kaku dan rigid, siapapun yang mengelola dan bertanggungjawab menyelenggarakan ibadah haji akan rentan menghadapi masalah hukum.

Hal itu disampaikan Mustolih dalam Forum Legislasi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa 19 Agustus 2025.

Selain Firman, forum diskusi yang diikuti sejumlah wartawan itu menampilkan narasumber Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri.

Menurut Dosen UIN Jakarta ini, 90 persen penyelenggaraan ibadah haji dilakukan di Arab Saudi. Sisanya seperti pendaftaran, manasik haji, dan pengurusan dokumen seperti paspor dan visa dilakukan di dalam negeri.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul haji, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapapun yang mengelola dan menanggungjawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," katanya.

Mustolih Siradj menilai draft RUU Haji dan Umrah yang telah menjadi usul inisiatif DPR, terlalu Indonesiasentris.

"Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8%. Tidak ada frasa paling banyak, tidak ada paling sedikit," paparnya.

Dosen UIN Jakarta Mustolih Siradj menilai draft RUU Haji dan Umrah yang telah menjadi usul inisiatif DPR, terlalu Indonesiasentris.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |