Dorong Kaji Ulang Konstitusi, Prof Jimly Singgung Sistem Politik dan Lemahnya Penegakan Hukum

3 hours ago 19

Dorong Kaji Ulang Konstitusi, Prof Jimly Singgung Sistem Politik dan Lemahnya Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini.

Prof Jimly menyebut kaji ulang konstitusi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian serius.

"Bahkan, ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Dia menyampaikan hal itu dalam forum dialog bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).

Dia mengatakan berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi dalam rentang Agustus–September lalu mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional.

"Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain sistem politik, ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kemarahan publik.

Menurut dia, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian sejatinya bukan soal keamanan, melainkan soal keadilan dalam penegakan hukum.

Prof. Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi UUD 1945. Dia juga menyinggung sistem politik dan lemahnya penegakan hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |