kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing dari semula 7 hari menjadi 14 hari.
"Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," kata dia di Banjarmasin, Rabu.
Syamsinar mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.
Dia menyampaikan sebelumnya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, kode billing berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.
Namun dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak menghadapi kendala yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut.
“Kondisi tertentu yang berada di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar dapat mempengaruhi keberhasilan pembayaran pajak," ungkapnya.
Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.
Syamsinar menambahkan, keadaan kahar yang dimaksud antara lain mencakup kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga,
prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui rantai perbankan internasional (correspondent banks), serta rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat mempersempit waktu pembayaran.









































