jpnn.com, SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan peredaran 1,6 juta batang rokok ilegal dalam sebuah truk boks.
Penindakan tersebut terjadi di Jalan Tol Semarang-Solo KM 421 pada Minggu (7/9) dini hari.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan analisis dan pengamatan di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalan Nasional Salatiga-Semarang.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengidentifikasi pergerakan truk boks berwarna kuning diduga target.
Pengejaran dilakukan hingga truk berhasil dihentikan di Tol Semarang-Solo KM 421.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 100 karton berisi rokok ilegal berbagai merek, masing-masing 80 karton merek 'NEW HUMMER BROWN' dan 20 karton merek 'HMIN KLIK GRAPE'.
"Total rokok yang kami amankan sebanyak 1.600.000 batang. Seluruhnya bernilai kurang lebih Rp 2,376 miliar dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,193 miliar,” ungkap Megah dalam keterangannya, Rabu (10/9).