jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang kiriman ilegal alias tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur perairan.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban pada Rabu (7/1).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima instansinya terkait dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen kepabeanan pada Selasa (6/1).
"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, tim pun melaksanakan patroli laut dan melakukan penelusuran area perairan yang disinyalir akan digunakan sebagai jalur pengeluaran barang," ungkap Zaky dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Pada Rabu (7/1), tim mendapati sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengidentifikasi objek tersebut sebagai speedboat SB JJ Indah 2.
"Saat dilakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan, kapal sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri, hingga akhirnya tim berhasil menguasai speedboat tersebut dan melakukan pemeriksaan awal," jelas Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SB JJ Indah 2 mengangkut sejumlah barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.





















.jpeg)






















