jpnn.com, JAKARTA - TikToker berinisial VT yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Mabes Polri yang dijadwalkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 26 Januari 2026, VT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, junto ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Kuasa hukum pelapor, Triyogo, menyayangkan ketidakhadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan tersebut. Sebab, VT dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif, terlebih proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penetapan status tersangka bukanlah produk opini publik, melainkan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat resmi penyidik dan mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, narasi seolah-olah yang bersangkutan menjadi korban kriminalisasi adalah keliru dan menyesatkan,” ungkap Triyogo dalam keterangan resmi, Rabu (4/2).
Triyogo menjelaskan, perkara itu tidak berdiri pada narasi personal, melainkan pada fakta hukum yang sedang diuji oleh penyidik, termasuk dugaan penggunaan atau pencantuman identitas yang saat ini masih dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
“Yang diuji adalah perbuatan hukum, bukan drama personal. Kami mengimbau agar tersangka menghentikan pembentukan opini korban dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik,” ucapnya.
Selanjutnya, Triyogo menyebut, proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil apabila seluruh pihak menghormati mekanisme penegakan hukum dan tidak mengalihkan substansi perkara ke ruang opini publik.










































