jpnn.com, MANADO - Aliansi Gerakan Rakyat (GERAK) Indonesia, bekerja sama dengan FABEM Sulawesi Utara dan BEM FISIP Universitas Sam Ratulangi menggelar seminar nasional membahas penerapan asas dominus litis dalam RKUHAP.
Acara itu mengangkat tema Implementasi Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik dan Hukum dilaksanakan di Aula FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado, Rabu (19/2).
Seminar itu dihadiri oleh 351 peserta, terdiri dari mahasiswa se-Sulawesi Utara serta tamu undangan dari berbagai elemen akademisi dan praktisi hukum.
Acara diawali dengan keynote speech oleh Dekan FISIP UNSRAT Daud M. Liando yang menyoroti penerapan asas dominus litis.
"Ini bahaya adanya dua lembaga dengan kewenangan yang sama dalam sistem hukum berpotensi menyebabkan tarik-menarik kepentingan," jelasnya.
Dia menegaskan pentingnya peran akademisi dan aktivis dalam mengkaji secara kritis asas dominus litis dalam RKUHAP serta menjaga integritas lembaga hukum dari pengaruh politik.
Senada, Wakil Dekan III FISIP UNSRAT, Donald K. Marintja juga menyoroti posisi dominus litis dalam fungsi kewenangan lembaga hukum.
Dia mengingatkan bahwa apabila kejaksaan memegang penuh asas ini, maka kepolisian akan berada di bawah jaksa.