jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (2/9).
Ade menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Delpedro ditangkap terkait dugaan menghasut massa untuk melakukan aksi anarkistis. Ia disebut memprovokasi pelajar, termasuk anak-anak, untuk ikut dalam aksi tersebut.
“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” kata Ade.
Saat ini Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak Lokataru menyebut penangkapan tersebut dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.