jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara kasus korupsi Bandung Smart City membacakan putusan vonis untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.
Hasilnya, Ema Sumarna terbukti menyuap dan menerima uang proyek Bandung 'Poek' dalam pengadaan kamera CCTV hingga PJU dan PJL, dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Ema terseret kasus itu bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.
Ema pun dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Dishub yang meliputi pengadaan CCTV hingga PJU dan PJL.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa (24/6/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," sambung dia.
Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.