jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu diskusi hangat mengenai batas-batas kedaulatan nasional. Meski dinilai sebagai langkah modernisasi militer, wacana pemberian akses melintas wilayah udara (overflight access) bagi pesawat militer AS memunculkan perdebatan publik.
Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Rochdi Mohan Nazala menilai bahwa meski kerja sama pertahanan adalah hal lumrah, perubahan skema perizinan dapat menjadi dilema bagi Indonesia.
Selama ini, pesawat maupun kapal militer asing yang melintasi wilayah Indonesia diatur melalui mekanisme case by case. Artinya, Indonesia memegang kendali penuh untuk menerima atau menolak izin setiap kali ada permohonan melintas.
Namun, munculnya wacana blanket overflight access di mana pesawat militer asing cukup memberi pemberitahuan tanpa perlu izin spesifik setiap kali melintas, dianggap sebagai ancaman bagi kontrol ruang udara nasional.
"Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu. Indonesia tidak lagi memiliki posisi untuk menerima atau menolak secara langsung sehingga kendali atas ruang udara berkurang," ujar dosen yang akrab disapa Awang.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan istilah contingency operation dan crisis response.
Menurut Awang, istilah-istilah ini sangat ambigu dan tidak memiliki batasan tegas. Tanpa definisi yang jelas, wilayah udara Indonesia bisa saja digunakan untuk operasi militer yang lebih luas di luar kesepakatan awal.
Otoritas Indonesia akan sulit memantau apakah misi yang dijalankan sesuai dengan kepentingan nasional.





































