jpnn.com, TANGERANG - Sidang lanjutan gugatan cerai terhadap mantan terpidana KDRT, Alpriado Osmond, kembali ditunda karena ketidakhadiran tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang.
Auditor Ternama dari Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf” kini dikenal sebagai RSM Indonesia, itu untuk kedua kalinya tidak menghadiri persidangan tanpa memberikan keterangan resmi.
Perkara perceraian tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng dan diajukan oleh istrinya berinisial C.
Majelis hakim menunda sidang setelah tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Penasihat hukum C, Rendy Rumapea, menyayangkan sikap klien lawannya yang kembali mangkir dari persidangan.
“Ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang jelas menunjukkan tidak adanya itkikad baik dalam menyelesaikan perkara ini secara hukum,” kata Rendy, dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada 19 Februari 2026. Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memenuhi panggilan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rendy menegaskan bahwa kliennya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.












































