jpnn.com, JAKARTA - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA) dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha berinisial RP.
Rully dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kami sudah melakukan LP ya, di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," kata kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Surya menjelaskan kasus tersebut berawal saat kliennya melakukan perjanjiannya dengan RAA untuk berinvestasi.
"Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta. Namun, pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh RAA," katanya.
Komitmen awal dari pihak RAA, kata dia, kliennya akan mendapatkan keuntungan minimal Rp 6 juta per bulan, tetapi terhenti di bulan Januari tahun 2024 atau empat kali pembayaran keuntungan.
"Jadi, untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini. Klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024," katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak RAA sebelum melaporkan ke polisi, namun pihak terlapor tidak dapat memberikan kepastian.















































