jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta menyatakan belum dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sikap ini disampaikan dalam interupsi resmi fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan empat Raperda.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat–Perindo DPRD DKI Jakarta, Lazarus Simon Ishak, menilai, Raperda tentang Perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda terdapat celah privatisasi pengelolaan air bersih di Jakarta.
Meski demikian, fraksinya mendukung penuh komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam meningkatkan layanan air perpipaan hingga 100 persen serta menurunkan tingkat Non-Revenue Water (NRW) sebagai pemenuhan hak dasar warga atas air bersih.
“Fraksi Demokrat–Perindo pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan pelayanan air bersih bagi warga Jakarta. Namun, pengelolaan air tidak boleh keluar dari kendali penuh pemerintah daerah,” ujar Lazarus di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Ali menjelaskan, fraksinya sejatinya dapat menyetujui perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda, sepanjang kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijaga 100 persen.
Ketentuan tersebut, menurut dia, telah ditegaskan dalam Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menyatakan Perseroda tertentu tidak dapat diprivatisasi.
Selain itu, Demokrat–Perindo merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan air sebagai sumber daya alam strategis yang harus berada dalam penguasaan dan kendali efektif negara.












































