jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendapatkan kelonggaran waktu terkait pengisian dan pembentukan jabatan baru di lingkungan organisasi hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan tersebut resmi ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa, melalui penerbitan regulasi terbaru.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2025.
Beleid ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan memutuskan untuk menyisipkan satu pasal tambahan di antara Pasal 1839 dan Pasal 1840.
Pasal 1839A, secara khusus mengatur pengecualian tata kerja bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat pertama pasal tersebut menegaskan adanya pengecualian aturan main bagi DJP dibandingkan unit eselon lain di Kemenkeu.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada Direktorat Jenderal Pajak," begitu bunyi Pasal 1839A ayat (1).















































