jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Suku Besar Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat mendatangi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat terkait kompensasi proyek BP LNG Tangguh di wilayah tersebut.
Kepala Suku Besar Sebyar Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat H. Aci Kosepa mengatakan dirinya bersama perwakilan masyakat Suku Besar Sebyar datang ke Jakarta untuk membicarakan konpensasi dari proyek kilang LNG Tangguh. Untuk diketahui LNG Tangguh terkait proyek produksi gas alam cair.
“Saya datang di Jakarta untuk membicarakan kompensasi train atau kilang LNG Tangguh bagi kami masyarakat adat Suku Besar Sebyar,” ujar Aci Kosepa seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan BPI Danantara di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
RDP yang dipimpin Ketua BAP DPD RI (Senator DI Yogyakarta) Ahmad Syauqi Soeratno itu untuk menindaklanjuti pengaduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Besar Sebyar (LPMS-Sebyar) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Menurut Aci Kosepa, kompensasi kepada masyarakat Suku Besar Sebyar terkait 90 sumur LNG Tangguh belum dibayarkan sebesar Rp 90 miliar.
Selain itu, Aci Kosepa mengatakan konpensasi dari train 3 yang dibangun sekitar 500 meter dari lepas pantai sebanyak 120 sumur juga dibayarkan.
“Ini menjadi alasan saya selaku Kepala Suku Besar Sebyar datang ke Jakarta untuk bertemu Kementerian ESDM dan DPD RI memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Aci Kosepa.
Adapun hak masyarakat adat terkait kompensasi dari proyek BP LNG Tangguh meliputi hak kesulungan atas sumur minyak dan gas di wilayah adat mereka serta penyelesaian sisa pembayaran kompensasi yang tertunda.