jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.
Seperti diketahui, surat pemberian rehabilitasi tersebut diteken langsung oleh Prabowo pada Selasa (25/11).
Dasco menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi itu karena adanya aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI melalui komisi hukum.
Masyarakat meminta agar DPR bisa melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan beberapa orang lain.
Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi tersebut.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ucap Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.
Menurut dia, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjutan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh.





































