Daniel Johan DPR: Segera Menginvestigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

1 day ago 10

 Segera Menginvestigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto: Arief/nr

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan mendesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang memberikan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Izin tersebut diketahui telah dicabut pemerintah karena terbukti merusak lingkungan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Daniel menegaskan pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan.

Dia menyatakan keprihatinannya atas kerusakan alam yang telah terjadi dan menuntut adanya akuntabilitas dari para pejabat yang menerbitkan izin tersebut.

“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” tegas Daniel Johan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6).

Menurut Daniel, kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat terpenting di dunia yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi yang merusak.

Dia menilai masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

“Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?” lanjutnya.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan menyataksegera menginvestigasi kepada pemberi izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |