jpnn.com - TANJUNGPINANG – Pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 dan rekrutmen CPNS tahun ini berdampak pada anggaran belanja pegawai di APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Adi Prihantara mengatakan, anggaran belanja pegawai maksimal di angka 30 persen dari total belanja APBD harus diterapkan mulai 1 Januari 2027.
Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Pemerintah daerah harus memastikan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen per 1 Januari 2027," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Kamis.
Dia menyebutkan, belanja pegawai di lingkup Pemprov Kepri tahun ini mencapai 33 persen atau sekitar Rp1,2 triliun dari total APBD 2025 yang sebesar Rp3,9 triliun.
Jumlah tersebut meningkat dibanding belanja pegawai tahun-tahun sebelumnya yang pada kisaran 28 sampai 29,6 persen.
"Peningkatan belanja pegawai tahun ini dipicu pengangkatan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta puluhan calon pegawai negeri sipil (CPNS)," ujarnya.
Lanjut Adi menyampaikan kemungkinan adanya pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Kepri guna menekan belanja pegawai agar tidak melampaui 30 persen APBD pada awal 2027.