jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, telah membuka tabir mengenai lemahnya sistem pengawasan layanan pengasuhan anak usia dini di Indonesia. Pakar psikologi perkembangan Universitas Gadjah Mada (UGM) Okina Fitriani menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar kasus kriminalitas individu, melainkan cerminan dari rapuhnya infrastruktur pengasuhan yang selama ini luput dari perhatian serius.
Menurut Okina, daycare seharusnya ditempatkan sebagai infrastruktur vital bagi perkembangan anak.
Namun, ketiadaan standar yang ketat terkait lisensi, kurikulum, pelatihan pengasuh, dan pengawasan berkala membuat banyak layanan daycare belum memenuhi kualifikasi sebagai tempat yang aman dan edukatif.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan realita yang memprihatinkan, hanya 30,7 persen daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional.
Secara spesifik di Kota Yogyakarta, terdapat ketimpangan jumlah antara daycare berizin (37) dan yang belum berizin (33).
"Ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi soal kelemahan sistem,” kata Okina.
Menurut dia, pemerintah perlu memiliki sistem transparansi di mana orang tua dapat dengan mudah mengakses informasi terkait izin layanan daycare.
Ia menekankan bahwa pengawasan berkala dari pemerintah menjadi harga mati. Tanpa pengawasan ketat, pengasuh seringkali mengabaikan batasan etika pengasuhan yang aman, terutama ketika mereka berada di bawah tekanan instruksi pihak tertentu, sebagaimana yang terjadi pada kasus Little Aresha yang ia nilai sebagai tindakan terorganisir.




































