jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan guna mencegah penyebaran penyakit rabies.
Imbauan disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui Surat Edaran Nomor 500-710istankan/77/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada dokter hewan, pemilik hewan peliharaan, komunitas pecinta hewan, camat, lurah, hingga masyarakat umum.
“Rabies merupakan penyakit berbahaya yang dapat menular dari hewan ke manusia melalui gigitan atau air liur hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet,” kata Agung Nugroho, Rabu (10/9).
Menurutnya, Kota Pekanbaru merupakan salah satu daerah endemis penyakit rabies.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan pencegahan melalui vaksinasi dengan cakupan minimal 70 persen dari total populasi HPR.
Agung Nugroho menegaskan, penanganan rabies tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan.
“Pencegahan dan pemberantasan rabies harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah, dokter hewan, komunitas, dan masyarakat,” ujarnya.