jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti dinilai membuka pola baru praktik mafia tanah bermodus pinjaman uang.
Perkara ini bermula ketika Hj Aisyah pada 2015 bermaksud meminjam uang sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen di luar kantor notaris, perikatan yang semula dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Anak Hj Aisyah, Lia Istifhama menegaskan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan.
“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata Ning Lia seusai sidang di PN Surabaya.
Ning Lia juga mengungkapkan orang tuanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya.
“Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” ujar Ning Lia yang juga senator Jatim tersebut.
Notaris disebut hanya menjelaskan adanya utang Rp 1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.












































