Cegah Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris

4 days ago 37

Cegah Mafia Tanah, DPD RI Ning Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Senator Jawa Timur Dr. Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan perubahan perikatan utang-piutang menjadi jual beli aset kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj Aisyah dan notaris Ariana Yanua Trizanti dinilai membuka pola baru praktik mafia tanah bermodus pinjaman uang.

Perkara ini bermula ketika Hj Aisyah pada 2015 bermaksud meminjam uang sebesar Rp1 miliar. Namun dalam proses penandatanganan dokumen di luar kantor notaris, perikatan yang semula dipahami sebagai pinjam-meminjam diduga berubah menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Anak Hj Aisyah, Lia Istifhama menegaskan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan harga jual atas aset yang dijadikan jaminan.

“Dalam transaksi jual beli harus ada harga yang jelas. Faktanya, tidak pernah ada kesepakatan harga sama sekali,” kata Ning Lia seusai sidang di PN Surabaya.

Ning Lia juga mengungkapkan orang tuanya menandatangani dokumen yang belum lengkap dengan penjelasan bahwa akta akan diketik ulang setelahnya.

“Ibu saya tidak pernah tahu dokumen itu kemudian dijadikan dasar jual beli,” ujar Ning Lia yang juga senator Jatim tersebut.

Notaris disebut hanya menjelaskan adanya utang Rp 1 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.

Senator Ning Lia mendorong reformasi sistem kenotariatan sebagai bagian dari kebijakan nasional pemberantasan mafia tanah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |