jpnn.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur mengusut kasus asusila terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan terduga pelaku ialah pria berinisial ZA (49), warga Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
ZA ditangkap pada Kamis (27/2) setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia tujuh tahun.
"Saat ini, penyidik masih menangani kasus tersebut," kata Adi Wahyu Nurhidayat, Sabtu (1/3/2025).
Pengusutan kasus asusila terhadap anak tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Sebelumnya, orang tua korban mendapatkan pengakuan anaknya telah dicabuli ZA sebanyak dua kali.
Selanjutnya, orang tua korban membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur, sehingga polisi melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap ZA di sebuah tempat di Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (27/2). Selanjutnya, ZA dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.