jpnn.com - Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), buronan kasus korupsi dana desa, Edi Setiawan (48) akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau Dedie Try Hariyadi menyebutkan Edi Setiawan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kuantan Singingi (Kuansing), tahun 2015.
Proyek tersebut dibiayai dari APBDes sebesar Rp 285 juta serta kegiatan RPJMDes Rp 7,5 juta, ditambah pinjaman dana Rp 100 juta dari PT SAR.
Namun, dalam pelaksanaannya, Edi yang saat itu menjabat Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK)bersama pihak lain diduga melakukan penyimpangan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 621 juta.
Edi Setiawan dijatuhi vonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 150 juta.
“Terpidana sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan. Hari ini kami amankan secara kooperatif,” ungkap Dedie, Kamis (28/8).
Dengan penangkapan ini, Kejati Riau memastikan Edi Setiawan segera dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35 Tahun 2017. (mcr36/jpnn)