jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Pati Sudewo (SDW).
“Hari ini Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1).
Budi menyebutkan pemeriksaan para saksi dilakukan di Polresta Pati.
Sebanyak 10 saksi yang dipanggil tersebut terdiri atas pejabat pemerintahan, kepala desa, hingga pihak swasta. Mereka adalah TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, WAN selaku ajudan Bupati Pati, serta YG selaku Camat Jakenan.
Selain itu, KPK juga memeriksa D selaku Kepala Desa Sidoluhur, S selaku Kepala Desa Angkatan Lor, IS selaku Kepala Desa Gadu, S selaku Kepala Desa Tambakharjo, P selaku Kepala Desa Semampir, AS selaku Kepala Desa Slungkep, serta M dari unsur swasta.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo beserta sejumlah pihak lainnya.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.


















.jpeg)






















