jpnn.com, JAKARTA - Komitmen pemerintah untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan nasional terus dilakukan dengan berbagai upaya.
Terbaru, melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras 2025.
Satgas yang baru dibentuk tersebut memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan dan pengendalian harga dan mutu beras serta mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian harga dan mutu beras.

Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Dokumentasi BULOG
Struktur keanggotaan Satgas Pengendalian Harga Beras terdiri dari berbagai unsur kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, Perum BULOG, serta pemerintah daerah melalui dinas yang menangani urusan pangan, perdagangan, pertanian, dan perizinan.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan terhadap 38 provinsi di seluruh Indonesia, dengan fokus utama pada 59 kabupaten/kota yang sempat mengalami kenaikan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pantauan Tim Satgas Pengendalian Harga Beras yang telah meninjau lapangan dilaporkan telah adanya penurunan harga beras di berbagai kabupaten/kota maupun daerah.
Hal ini berkat kerja keras dan masif Tim Satgas Pengendalian Harga Beras bersama dengan seluruh stakeholder pemerintah untuk menjamin keterjangkauan, ketersedìaan dan stabilisasi harga di seluruh tanah air.






































