bali.jpnn.com, DENPASAR - Otak dibalik keberadaan pabrik narkoba di Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Roman Nazarenko, 42, kena batunya.
Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (28/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika menuntut bule Ukraina dengan hukuman seumur hidup.
Jaksa dari Kejari Badung itu menyatakan terdakwa Roman Nazarenko terbukti terlibat dalam jaringan pabrik narkoba itu.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Ryan Mahardika di depan Majelis Hakim yang dipimpin Eni Martiningrum.
JPU Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia.
Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ujar JPU Ryan Mahardika dilansir dari Antara.
Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.