Bule Ukraina Otak Pabrik Narkoba di Bali Dituntut Seumur Hidup, Melawan

2 weeks ago 36

Jumat, 29 Agustus 2025 – 06:40 WIB

Bule Ukraina Otak Pabrik Narkoba di Bali Dituntut Seumur Hidup, Melawan - JPNN.com Bali

Bareskrim Polri memulangkan WNA Ukraina Roman Nazarenko alias RN, terduga pengendali praktik clandestine lab jenis hasis di Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024) lalu. Roman Nazarenko dituntut seumur hidup di PN Denpasar, kemarin (28/8). Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

bali.jpnn.com, DENPASAR - Otak dibalik keberadaan pabrik narkoba di Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Roman Nazarenko, 42, kena batunya.

Dalam sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (28/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Mahardika menuntut bule Ukraina dengan hukuman seumur hidup.

Jaksa dari Kejari Badung itu menyatakan terdakwa Roman Nazarenko terbukti terlibat dalam jaringan pabrik narkoba itu.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roman Nazarenko dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Ryan Mahardika di depan Majelis Hakim yang dipimpin Eni Martiningrum.

JPU Ryan Mahardika menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan program pemerintah dan berpotensi merusak generasi muda Indonesia.

Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan,” ujar JPU Ryan Mahardika dilansir dari Antara.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Otak dibalik keberadaan pabrik narkoba di Sunny Village, Jalan Pemelisan Agung, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, Roman Nazarenko, 42, dituntut seumur hidup

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |