jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan sidang banding kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tinggi Medan pada 15 September.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Budi Karya seharusnya dihadirkan sesuai penetapan Majelis Hakim PT Medan.
"Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya," kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/9).
"Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan," ujarnya.
Meski mantan Menteri Perhubungan itu tidak hadir, Budi menyebut persidangan tetap berjalan sesuai jadwal. "Surat sudah disampaikan ke majelis dan persidangannya tetap dilanjutkan sesuai jadwal," kata Budi.
Diketahui, dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api Medan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Medan. Mereka adalah Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan Muhlis Hanggani Capah.
Dalam perkara ini, Muhlis dan Eddy divonis bersalah oleh majelis hakim PN Medan dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 4 tahun pada Kamis, 25 Juni. Muhlis disebut menyusun dan melaksanakan plotting calon pemenang dan bersama Eddy mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang dengan Pokja serta menerima commitment fee terkait paket pekerjaan jalur kereta api Medan Binjai 1 dan 6.
Dari proses pengerjaan proyek itu, Muhlis menerima uang sebesar Rp4,4 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara Eddy disebut menerima uang sebesar Rp10,9 miliar. (tan/jpnn)

















































