jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan terus menggencarkan sosialisasi keringanan iuran 50% program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang berlaku hingga Desember 2026 mendatang.
Tujuannya agar semakin banyak pekerja sektor informal yang terlindungi.
Menurutnya, program keringanan iuran ini merupakan kesempatan baik untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau.
"Kami mengajak seluruh pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) untuk segera mendaftar dan memanfaatkannya," kata Ivan.
Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, bisa dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
Ivan menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja informal karena mereka memiliki risiko kerja yang sama dengan pekerja formal.
"Pekerja informal seperti pedagang, ojek, nelayan, petani, hingga pekerja mandiri lainnya memiliki risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia. Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan dengan iuran yang sangat ringan namun manfaatnya besar," jelasnya.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.









































