BPHN Dorong Peningkatan Kinerja Pembinaan Hukum, Ini Respon Kemenkum NTB

2 weeks ago 35

Kamis, 30 April 2026 – 16:37 WIB

BPHN Dorong Peningkatan Kinerja Pembinaan Hukum, Ini Respon Kemenkum NTB - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja pada Kegiatan Pembinaan Hukum di Wilayah Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (30/4). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Rapat Peningkatan Kinerja pada Kegiatan Pembinaan Hukum di Wilayah Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (30/4).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah bersama jajaran, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta pejabat fungsional terkait.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja pembinaan hukum di wilayah sekaligus merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan target tahun 2026.

Fokus utama evaluasi mencakup kesesuaian pelaporan kinerja, kelengkapan data dukung, serta komitmen penyampaian laporan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen menegaskan evaluasi kinerja Triwulan I menjadi dasar penting dalam mengukur capaian target strategis organisasi.

“Standar pelaporan kinerja harus memuat uraian kegiatan yang jelas, didukung data yang valid, serta disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Min Usihen.

Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah Kantor Wilayah dengan capaian kinerja kategori cukup dan kurang, sehingga diperlukan percepatan melalui penguatan koordinasi dan pembinaan berkelanjutan.

Dalam pemaparan materi, BPHN menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pengelolaan dokumen dan informasi hukum melalui pembinaan anggota JDIH di wilayah.

Kepala BPHN Min Usihen menegaskan evaluasi kinerja Triwulan I menjadi dasar penting dalam mengukur capaian target strategis organisasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |