Bos Sritex Kembali Diperiksa Kejagung, Dugaan Kredit Fiktif Kian Terkuak

3 hours ago 4

Senin, 23 Juni 2025 – 13:00 WIB

Bos Sritex Kembali Diperiksa Kejagung, Dugaan Kredit Fiktif Kian Terkuak - JPNN.com Jateng

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa pada Senin (23/6). Foto: Antara

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya terus bergulir.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa pada Senin (23/6).

Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Iwan dalam perkara yang sedang diusut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun, berbeda dari sebelumnya, hari ini dia diperiksa dalam kapasitas sebagai direktur anak usaha dari perusahaan tekstil raksasa tersebut.

“Iya, ini pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. 

Iwan tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.39 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya dan tampak mengenakan jaket biru tua dengan kemeja batik putih-biru serta celana panjang hitam.

Saat dicecar wartawan soal agenda pemeriksaan, Iwan hanya tersenyum dan memilih bungkam seribu bahasa.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang menjabat sebagai Dirut PT Sritex pada periode 2005-2022, Zainuddin Mappa (ZM) eks Dirut Bank DKI pada 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) yang saat itu menjabat Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan BJB kepada PT Sritex disalahgunakan. Seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan modal kerja, namun justru dipakai untuk membayar utang lama dan membeli aset nonproduktif.

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa pada Senin (23/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |