jpnn.com, JAKARTA - Bolehkah pergi ibadah haji pakai uang korupsi? Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) memberikan penjelasan.
Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim menyatakan penggunaan uang korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji merupakan perbuatan berdosa besar dan tidak dibenarkan secara agama.
“Haji adalah ibadah yang memerlukan perjuangan fisik, waktu, serta keuangan yang halal. Menggunakan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan dosa besar,” ujar Haris dalam keterangannya, Jumat.
Dia menyampaikan ibadah haji adalah ibadah suci yang harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT).
Oleh karena itu, kata dia, seluruh persyaratan dan kaifiat haji wajib mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW), termasuk penggunaan biaya yang halal.
Meski demikian, Haris menjelaskan bahwa pendapat yang kuat (rajih) menurut jumhur ulama menyatakan haji yang dilaksanakan dengan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban haji.
Namun, pelakunya tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji, termasuk haji mabrur.
“Allah SWT tidak akan menerima doa orang yang beribadah dengan menggunakan harta hasil korupsi,” kata Haris Muslim.












































