Blokade Jalan Saat Sidang Hak Angket DPRD Pati, Dua Pendemo Ditetapkan Tersangka

7 hours ago 19

Senin, 03 November 2025 – 05:53 WIB

Blokade Jalan Saat Sidang Hak Angket DPRD Pati, Dua Pendemo Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jateng

Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi. (ANTARA/HO-Humas Polresta Pati.)

jateng.jpnn.com, PATI - Dua warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi blokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat sidang paripurna hak angket bupati Pati, Jumat (31/10).

Aksi yang dilakukan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu sempat membuat arus lalu lintas nasional lumpuh total selama sekitar 15 menit. Tindakan itu juga dinilai berpotensi menimbulkan eskalasi di tengah situasi politik yang memanas.

“Jalan Pantura itu jalur nasional, dan tindakan menghambat lalu lintas apalagi di masa sensitif seperti ini punya dampak besar. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Minggu (2/11).

Dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial S (47) dan TI (49). Keduanya diduga sengaja menghentikan kendaraan di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB, dengan tujuan menghambat arus kendaraan yang melintas.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan kedua pelaku bersama dua unit mobil yang digunakan memblokade jalan.

Selain kendaraan, polisi juga menyita dua unit ponsel sebagai barang bukti. Keduanya kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Tengah setelah kasus ini diambil alih dari Polresta Pati.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan umum dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun, Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan untuk tindak pidana, hingga Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan bersama-sama.

Sebelumnya, polisi juga mengamankan tiga orang lain karena kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Namun, ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, meski tetap dalam pantauan penyidik.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi blokade Jalan Pantura Pati–Juwana saat sidang paripurna hak angket bupati Pati, Jumat (31/10).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |