jpnn.com, PATI - Nekat blokade jalan pantura Pati-Juwana, Jawa Tengah, dua orang dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Blokade jalan dilakukan pada sidang paripurna hak angket bupati Pati, Jumat (31/10).
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan aksi blokade jalan nasional tersebut mengakibatkan kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.
"Jalan pantura merupakan jalan nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih saat situasi politik sensitif, memiliki dampak besar terhadap masyarakat," katanya, Minggu.
Untuk itulah, mengetahui ada laporan pemblokadean jalan, pihaknya langsung bertindak cepat untuk mencegah gangguan lebih luas.
"Kami dalam bertindak juga sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni berinisial S (47) dan TI (49), keduanya berdomisili di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.








































