jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Perdagangan satwa dilindungi lintas daerah hingga pasar gelap internasional berhasil dibongkar polisi. Seorang pria berinisial RC (33) ditangkap karena memperjualbelikan dan menyimpan satwa langka tanpa izin sejak 2021.
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan memanfaatkan media sosial.
"Pelaku berinisial RC, 33 tahun, melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan beberapa satwa dilindungi dari Pulau Kalimantan, Papua dan beberapa pulau lain di Indonesia yang tak berizin," kata Christian saat ungkap kasus di Sidoarjo, Rabu.
Penangkapan dilakukan pada 26 Februari 2026 setelah Satreskrim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa melalui media sosial.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah satwa dilindungi, yakni burung enggang klihingan (Anorrhinus galeritus), burung julang emas (Rhyticeros undulatus), burung kasturi kepala hitam (Lorius lory), owa jawa (Hylobates moloch), lutung jawa (Trachypithecus auratus), owa kalawat (Hylobates muelleri), dan owa kalimantan (Hylobates albibarbis).
Menurut Christian, pelaku memesan satwa dari berbagai daerah, lalu menjualnya kembali melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa tersebut kemudian dipasarkan hingga ke Thailand, India, Malaysia, Vietnam, dan sejumlah negara di Eropa melalui jalur pasar gelap internasional.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Permenhut No. 19 Tahun 2015.
Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.








































