jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menyatakan sidang kasus suap pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan yang dijalaninya bermuatan politik.
Pernyataan Hasto itu disampaikan melalui suratnya yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4)
"Ini adalah pengadilan politik,” ujar Guntur mengutip surat yang ditulis Hasto.
Guntur menjelaskan Hasto meganggap perkara itu bermuatan politik karena penyidik dan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan kasus itu terus bergulir hingga pengadilan.
Dalam surat itu, Hasto menyebut konstruksi yang dipaksakan terbukti saat persidangan pekan lalu yang menghadirkan mantan Ketua KPU Arief Budiman dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi.
Konstruksi perkara yang dipaksakan, imbuh Hasto, juga bisa dilihat pada pertimbangan majelis hakim putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat.
Hasto menerangkan putusan hakim menyatakan dana operasional pergantian antarwaktu bersumber dari Harun Masiku.
“Jadi, keputusan ini sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp 400 juta atau Rp 850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” tuturnya.