jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut baik dan mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 atau 1447H.
Total BPIH yang disepakati untuk tahun depan ialah sebesar Rp 87,4 juta.
Penetapan itu telah disepakati oleh Panja Komisi VIII DPR RI beserta Panja Pemerintah pada Rabu (29/10).
Angka BPIH 2026 diturunkan sekitar Rp 2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH pada 2025.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa keputusan itu merupakan kabar gembira bagi calon jemaah haji Indonesia.
"Kami di BPKH sangat mengapresiasi penetapan BPIH 2026 ini. Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ucap Fadlul dalam keteranganya, Kamis (30/10).
BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal.
BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).


 
 






































